Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Custom Widget

Cara Cetak KK KTP Akte dari Rumah

masyarakat bisa mencetak sendiri semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).  Ada empat dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri, antara lain: 

Akta Kelahiran 

Kartu Keluarga

 Akta Kematian

 Akta Nikah


Dokumen-dokumen itu sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi

meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki  kekuatan hukum.  

  

Cara Mengetahui Dokumen Asli atau Palsu Untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau palsu, caranya cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. 

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

untuk syarat nya bisa ikutin langkah-langkah berikut ini