Perbedaaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi konvesional
pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan
berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset
atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
menggunakan akad yang sesuai dengan syariah
prinsip
asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap
peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta
memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Oleh karenanya,
proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong
royong bagi para peserta dalam konsep
Konsep
pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan
dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau
dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi
konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Perbedaan
utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvesional terletak
pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah. Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling
tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana
Tabarru, yaitu kumpulan Dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta
Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling Bantu bila terjadi risiko di
antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah
pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Bila terjadi
risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru. Konsep
ini juga dikenal sebagai risk sharing. Sementara, dalam Asuransi Jiwa
Konvesional, Nasabah membayarkan sejumlah premi atas proteksi yang dibelinya ke
perusahaan asuransi. Bila terjadi risiko atas Nasabah, perusahaan asuransi jiwa
akan memberikan sejumlah santunan asuransi. Konsep ini juga dikenal sebagai
risk transferring.
Ada beberapa
perbedaan mendasar antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvesional
dari segi kontrak, kepemilikan Dana, surplus underwriting, pengelolaan
investasi dan pengawasan asuransi. Dalam Asuransi Jiwa Syariah, ada beberapa
jenis transaksi yang harus dihindari yaitu gharar atau ketidakpastian, riba
atau tambahan dan maysir atau judi. Jadi, dana Nasabah pada Asuransi Jiwa
Syariah khususnya unit link, tidak akan diinvestasikan pada hal-hal yang
bertentangan dengan syariat Islam, contohnya produk keuangan dan perbankan
dengan konsep riba, rokok, dan minuman keras.
Akad dalam
Asuransi Syariah
- Akad
Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab qabul) menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyek kontrak.
- Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
- Wakalah Bil
Ujrah
Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut)
Demikian
Penjelasan Singkat dari sahabat kitaswara.com yang di peroleh dari beberapa
Sumber.Semoga bermanfaat