Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Custom Widget

Perbedaaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi konvesional

 


pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep 

Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvesional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan Dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling Bantu bila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

 


Bila terjadi risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru. Konsep ini juga dikenal sebagai risk sharing. Sementara, dalam Asuransi Jiwa Konvesional, Nasabah membayarkan sejumlah premi atas proteksi yang dibelinya ke perusahaan asuransi. Bila terjadi risiko atas Nasabah, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan sejumlah santunan asuransi. Konsep ini juga dikenal sebagai risk transferring.

 

Ada beberapa perbedaan mendasar antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvesional dari segi kontrak, kepemilikan Dana, surplus underwriting, pengelolaan investasi dan pengawasan asuransi. Dalam Asuransi Jiwa Syariah, ada beberapa jenis transaksi yang harus dihindari yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau tambahan dan maysir atau judi. Jadi, dana Nasabah pada Asuransi Jiwa Syariah khususnya unit link, tidak akan diinvestasikan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, contohnya produk keuangan dan perbankan dengan konsep riba, rokok, dan minuman keras.

Akad dalam Asuransi Syariah

  • Akad
    Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab qabul) menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyek kontrak.
     
  • Ijab
    Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
     
  • Wakalah Bil Ujrah
    Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut)

Demikian Penjelasan Singkat dari sahabat kitaswara.com yang di peroleh dari beberapa Sumber.Semoga bermanfaat